News

Bantah Usulkan Revisi UU MD3, Golkar Enggak Minat Rebut Kursi Ketua DPR


Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi isu yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3) sengaja diusulkan demi perebutan kursi ketua DPR.

Ia menegaskan, usulan tersebut bukan dari Partai Golkar seraya menakankan partainya juga tidak tertarik berkompetisi merebut kursi ketua DPR.

“Tidak ada yang berebut sekarang. Jadi MD3 tidak berubah. Belum ada perebutan apapun,” kata Airlangga pada wartawan dikutip Minggu (7/4/2024).

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR. “Kita tidak mengincar jabatan. Kita mengikuti MD3 dan bagi partai Golkar yang penting menuju pilkada nanti tentu bagaimana kita bekerja untuk masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai revisi atau pembahasan terkait undang-undang tersebut. “Enggak ada itu (dibahas),” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Diketahui, berdasarkan pantauan Inilah.com pada website DPR, di urutan ke-15 untuk prolegnas prioritas terdapat rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan tanggal update pada Rabu (3/4/2024).

Pada informasi rincian Revisi UU ini, nantinya akan dibahas di Komisi II DPR. Namun, belum ada kepastian jadwal kapan pembahasan akan dimulai.

Back to top button