News

Dilaporkan ke Polda, Connie Bakrie Tuding Polisi Punya Akses ke Sirekap


Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Polda Metro Jaya dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita hoaks soal pemilu.

Melalui akun instagramnya, Connie menuding Polisi punya akses ke Sirekap dan Formulir C1.

“Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD), yang melaporkan dugaan tindak pidana,” ujar Dirreskrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Dua laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024.

Ade mengatakan, kedua pelapor menyerahkan barang bukti berupa satu Buah digital flash disk USB-Flash disk dan satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar dari akun instagram yang bernama connierahakundinibakrie.

“Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yanh isinya ‘Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres,” kata dia.

Ade menurutkan, atas laporan tersebut pihaknya telah melakukan sejumlah penyelidikan untuk menemukan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini. Lanjut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Di tahap penyelidikan ini, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 4 orang saksi yaitu pelapor dari masing-masing laporan Polisi serta saksi-saksi yanh dibawa oleh pelapor,” ucapnya.

Sebagai informasi, Connie dikenakan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Back to top button