News

Dikerangkeng KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tutup Mulut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK terkait status tersangkanya dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk 20 hari pertama, mulai 12 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Hasbi sendiri tutup mulut alias bungkam saat digiring petugas KPK menuju rutan. Pria berkacamata itu hanya menunduk meski wartawan mencecarnya dengan berbagai pertanyaan oleh awak media.

Diketahui, penyidik KPK pada Selasa (6/6/2023) mengumumkan penetapan dua tersangka baru menyangkut kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK membeberkan Hasbi mengantongi aliran uang dari Dadan Tri untuk mengurus penanganan perkara di MA. Terungkap, Dadan Tri menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA. Selanjutnya, Dadan diduga memberikan sebagian uang ini kepada Hasbi Hasan.

Atas dugaan perbuatannya, KPK menjerat Hasbi Hasan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal
11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Namun, Hasbi Hasan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (26/5/2023). Gugatan ini diajukan menyangkut penetapan status tersangkanya oleh KPK.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel (10/7/2023), Hakim Tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan KPK karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah,” kata Hakim Alimin.

Back to top button