News

Dijerat dengan Pasal Berlapis, Bani Idham Pelaku KDRT Viral di Depok di Bui

Polda Metro Jaya resmi menetapkan suami dari korban KDRT Depok Putri Balqis Chairunisa yaitu Bani Idham Bayumi jadi tersangka. Kini Bani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, Bani telah ditahan sejak Selasa (4/7/2023).

“Tersangka atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut,” ujat Hengki kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Hengki mengatakan perbuatan KDRT itu dilakukan tersangka secara berlanjut. Atas perbuatannya, Polda Metro menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.

“Yakni Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Lalu, Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Depok viral setelah jadi tersangka dan ditahan usai melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya ke polisi.

Berita ini muncul dari postingan akun Twitter @saharahanum, adik korban KDRT, yang menyebut kakaknya, PB, mengalami KDRT oleh suaminya.

Setelah melapor ke polisi, korban justru dijadikan tersangka, serta ditahan.

“KAKAK GUE KORBAN KDRT MALAH DIJADIKAN TERSANGKA!!! DIPAKSA DAMAI SAMA SUAMINYA, KAKAK GUE GAK MAU MALAH DIJADIKAN TERSANGKA!!!” tulis pemilik akun @saharahanum, dikutip Inilah.com Rabu (24/5/2023).

Dalam postingannya, korban juga menyertakan foto-foto wajah yang penuh luka dan memar.

Dalam ceritanya, korban mengaku sudah belasan kali mendapat kekerasan dari suaminya selama 14 tahun berumah tangga.

Setelah tak kuat lagi menerima kekerasan dari sang suami, PB memberanikan diri melapor ke polisi. Korban mendatangi Polres Depok dan melakukan visum. Selama menunggu hasil visum, suami korban, pelaku KDRT, melaporkan balik korban atas sangkaan serupa.

Back to top button