News

Diberhentikan KPK, Brigjen Endar Sebut Keputusan Firli Cs Tidak Wajar

Brigjen Pol Endar Priantoro mengkaji pemberhentian sepihak dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Endar menyebut pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

“Tentunya saya ingin menguji secara independen isi rapim yang mengusulkan pemberhentian saya,” jawab Endar kepada awak media di kantor KPK lama, Jalan Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar merasa hasil keputusan rapim pemberhentian dirinya tidak wajar.

“Saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya. Pertimbangan di SK saya pemberhentian dengan hormat hanya masalah waktu tugas, sedangkan waktu tugas sudah diatur dan lain-lain. Kemudian, perpanjangan tugas saya sudah ada sebelum SK itu ada, sehingga kita akan uji nanti,” jelas Endar.

Endar berusaha mencari keadilan atas keputusan yang tidak wajar oleh rapim KPK dengan melaporkan ke Dewan Pengawas.

“Saya hanya ingin mencari keadilan apakah keputusan itu sesuai dengan kode etik KPK,” ujar Endar.

Jenderal bintang satu ini pun membawa sejumlah bukti untuk memperjuangkan haknya.

“Sebagai dokumen pendukung saya menbawa surat jawaban Kapolri tentang jawaban usulan KPK tanggal 11 November 2022. Saya membawa surat tugas perpanjangan dan membawa salinan pemberhentian, kemudian saya membawa surat penghadapan saya dari KPK ke Polri dan ditandatangani,” jelas Endar.

Back to top button