News

Dianggap Bikin Gaduh, Ini Klarifikasi Ketua KPU Hasyim ke DKPP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengklarifikasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai, anggapan dirinya telah membuat gaduh karena melontarkan pernyataan terkait sistem proporsional tertutup ke publik. Pernyataannya dinilai telah melanggar kode etik, berujung pada pelaporan atas dirinya oleh Progressive Democracy Watch (Prodewa).

Saat jalani sidang pemeriksaan DKPP, Hasyim menjelaskan bahwa pernyataannya pada 29 Desember 2022, hanya sebagai informasi kepada masyarakat. “Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan langsung atau tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” kata Hasyim di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Ia menjelaskan, pemberian informasi seluas-luasnya dan seterbuka mungkin kepada publik merupakan amanat Undang-Undang Pemilu kepada KPU. “Justru jika teradu tidak memberikan informasi berkaitan dengan tahapan Pemilu teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang telah diamanatkan pasal 14 C UU Pemilu,” lanjut dia.

Hasyim menekankan, pihaknya tidak ada maksud untuk membuat kegaduhan dari pernyataan yang ia sampaikan. Dalam hal ini, sambung dia, KPU mempunyai tugas untuk menyampaikan informasi dan sosialisasi tahapan pemilu kepada masyarakat.

“Teradu kembali memberikan penjelasan terkait konteks sistem Pemilu sekaligus memohon maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem Pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan, dan mungkin diskusi tidak perlu,” tutup Hasyim.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), Fauzan Irvan mencabut laporannya terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy’ari soal dugaan pelanggaran kode etik mengenai pernyataan Hasyim ke publik, terkait sistem proporsional tertutup. Hal ini ia sampaikan saat sidang pemeriksaan DKPP terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Fauzan menuturkan bahwa terlapor (Ketua KPU) tidak ada niat intervensi untuk mempengaruhi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu dan berkomitmen untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan kontroversi. “Sehingga memang ini membuat kami mempertimbangkan ulang laporan kami, karena sudah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari terlapor,” tuturnya.

Menanggapi, Ketua DKPP, Heddy mengatakan pihaknya memang sudah menerima surat perihal permohonan untuk pencabutan laporan. Namun, ia menjelaskan DKPP tidak terikat dengan pencabutan laporan tersebut.

Dengan demikian, sidang pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 tetap dilanjutkan untuk pembacaan petitum dari pengadu dan teradu.

“Saya ingin ingatkan bahwa sebagaimana diatur oleh pasal 19 peraturan dkpp nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman beracara KEPP, dalam hal pengaduan dan atau laporan telah dicatat dalam berita acara verifikasi material dicabut, oleh pengadu atau pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan/laporan. Sehubungan dengan itu majelis tetap akan menyidangkan aduan ini,” jelas Heddy.

Back to top button