News

Di Hadapan Komisi II DPR, KPU Ungkap Tiga Langkah Hukum Hadapi Partai Prima

Di hadapan para anggota Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah melakukan sejumlah langkah hukum terkait upaya melawan Partai Prima, yang sedang gencar menyerangnya beberapa waktu belakangan ini.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, setidaknya ada tiga langkah hukum yang sudah diambil pihaknya selama ini. Yang pertama saat menghadapi Partai Prima di jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur (hukum). Jalur pertama adalah terhadap putusan PTUN yang perkara 468, mereka mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK,” kata Hasyim dalam Raker bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Hasyim menyebut KPU juga mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus Perkara No.757/PDT.G/2022/PN.JKT.PUS. Memori banding tersebut disampaikan langsung ke pengadilan tinggi.

“Kedua terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) perkara Nomor 757, kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, upaya ketiga yakni pihaknya turut menempuh jalur hukum ke Bawaslu perihal gugatan atau laporan dari Partai Prima. Untuk diketahui, seluruh upaya hukum ketiganya itu masih berproses hingga kini.

“Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi. Yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus. Jadi, kami ini berhadapan dengan Partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut,” tukas Hasyim.

Back to top button