News

Dewas Ungkap 90 Persen Tahanan Bayar Pungli ke Oknum Petugas Rutan KPK


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, hampir seluruh para tahanan Rutan KPK membayar pungutan liar (pungli) kepada oknum petugas Rumah Tanahan (Rutan). Namun, Dewas KPK tidak merinci identitas para tersangka kasus korupsi tersebut yang mendapat fasilitas mewah.

“Sebagian besar ya bisa kita katakan lebih dari 90 persen para tahan memberikan (pungli kepada oknum petugas rutan),” ujar Albertina saat jumpa pers, di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2024).

Albertina menambahkan, tidak semua para tahan memberikan upeti kepada oknum petugas rutan agar mendapatkan privilage. Sebab, sebagian dari mereka dari kalangan yang tidak mampu.

“Tidak semua tahanan-tahanan perkara korupsi itu adalah mampu. Misalnya hanya yang sebagai ajudan yang  belum sebagai pegawai negeri, hanya pegawai outsourcing dan sebagainya,” tutur dia.

Wanita berlatar hakim mengungkapkan, sejauh ini total nilai pungli di rutan mencapai miliar yang dapat dikantongi oknum petugas rutan.

“Berdasarkan jumlah yang sementara yang kita perkirakan itu, dan bisa kita katakan cukup valid, karena ada data-data didukung oleh dokumen-dokumen itu adalah sejumlah lebih dari Rp 6 miliar,” pungkas Albertina.

Sebelumnya, 90 oknum petugas rutan KPK yang terlibat dalam kasus pungli dinyatakan melanggar etik dalam sidang. 78 orang di sanksi pelanggaran etik berat dengan jenis hukum permintaan maaf terbuka.

Sedangkan 12 orang sisanya, diserahkan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPK. Sebab, penerimaan pungli oknum petugas rutan dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.

Selanjutnya, Dewas KPK bakal menyidangkan etik secepatnya kepada Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, Mantan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Rutan, dab PNYD ( Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) dari Polri

Praktik pungli ini telah berjalan secara terstruktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Para oknum petugas rutan bisa mengantongi uang sebesar puluhan hingga ratusan juta dengan nilai total keseluruhan sejauh ini mencapai Rp 6 miliar.

Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan. Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”. Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya. Adapun aktor yang membentuk mekanisme ini adalah Eks koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK, Hengki.

Adapun fasilitas mewah yang didapat para tahanan yaitu menggunakan handphone ke dalam rutan, mengisi power bank, membelikan makanan di luar rutan, ataupun membelikan rokok.

Back to top button