News

Dewas KPK: Pilihan Firli untuk Mangkir Sidang Etik Rugikan Diri Sendiri


Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean meminta Ketua KPK nonaktif Filri Bahuri hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik.

Menurut Tumpak, Firli bakal merugi apabila terus mangkir. Sebab, tidak bisa melakukan pembelaan dalam sidang.

“Berarti dia rugi dong!, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu. Mungkin keterangan orang-orang saksi ini keliru kan.  Dia tidak bisa membantah, kan begitu,” ujar Tumpak kepada awak media di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (21/12/2023).

Sementara posisi Dewas, tidak menjadi rugi apabila bekas Kabarham Polri terus membolos di sidang etik.

“Kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami,” tandas Tumpak.

Sebagai informasi, Majelis Etik KPK melanjutkan sidang etik secara maraton yang dilaksanakan secara tertutup. Sidang dijadwalkan setiap pukul 09.00 WIB di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan. Ada sekitar 12-13 saksi yang dipanggil dalam sidang hari ini.

Sebelumnya, Majelis Etik Dewas KPK melanjutkan sidang etik tanpa kehadiran Firli, Rabu (20/12) kemarin. Padahal, Ketua KPK nonaktif itu sendiri meminta sidang perdana ditunda pada Kamis (14/12) minggu lalu karena menunggu sidang praperadilan melawan kepolisian. Walau pada akhirnya, Hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati menolak praperadilan tersebut.

Pada sidang kemarin, Majelis etik memanggil 12 orang saksi diantara Pimpinan KPK seperti Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. Selain itu, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), supir dan  ajudannya.

Diketahui, Dewas KPK menyimpulkan memiliki cukup bukti dugaan pelanggaran etik Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dan bakal naik tahap sidang majelis etik, Kamis (14/12) dua pekan lalu. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan 33 orang saksi baik pelapor maupun terlapor.

Dewas KPK menyebut tiga perkara etik yang dilanggar Firli, pertama dugaan pertemuan dengan pihak berperkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Firli tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutangnya. Ketiga, terkait penyewaan rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewa dari Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Back to top button