News

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Terkait Kasus Kementan Pekan Depan


Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron,  Kamis (2/5/2024) pekan depan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei. Yang disidangkan, Pak NG (Nurul Ghufron,” ucap Albertina ketika dihubungi wartawan.

Namun, Albertina tidak memberikan keterangan lebih lanjut, apakah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bakal disidang etik juga atau tidak.

Dihubungi terpisah, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyebutkan dugaan pelanggaran etik Ghufron terkait penyalahgunaan kekuasaan diduga turut membantu seorang pegawai Kementerian Pertanian dengan inisial ADM.

“Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” kata Harris.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Harjono mengaku pihaknya telah memiliki bukti percakapan antara Ghufron dan Kasdi Subagyono dari ponsel eks Sekjen Kementan itu.

Diduga  Ghufron meminta Kasdi untuk  memutasi kerja keponakannya yang bekerja di kantor pusat Kementerian Pertanian, di Jakarta agar dipindahkan ke Kantor Malang, Jawa Timur.  Walau Ghufron, membantah punya keponakan yang bekerja di Kantor Kementan.

“Ada (bukti percakapan di handphone Kasdi), sudah (dikantongi bukti tersebut oleh Dewas KPK). Tidak ada (aliran uang),” ujar Harjono, di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Dari  ponsel Kasdi, Dewas KPK juga mengantongi bukti Wakil Ketua  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kedapatan pernah membahas proyek program pengadaan pupuk untuk daerah Klaten dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono.

“Pernah (membahas proyek pengadaan pupuk di Klaten), tapi tidak terlaksana. Karena dia (Kasdi) kan punya program (pupuk) di Kementerian pertanian. Terus (Alex meminta) “tolong deh Klaten itu dikasih untuk program itu”, tutur Harjono.

Diketahui, Kasdi merupakan tersangka dugaan pemerasaan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang kasusnya ditangani oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Eks Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Kini ke tiganya telah berstatus terdakwa yang sedang menjalani proses sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Back to top button