News

Imbas Putusan MK, DPR Sebut Pansel Capim KPK 2023-2027 Batal Dibentuk

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun sudah final dan mengikat. Putusan ini, kata Bambang, memiliki konsekuensi tak berlanjutnya panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK lantaran masa jabatan pimpinan KPK saat ini berlanjut hingga tahun 2024.

“Ya (putusan MK) ini sudah berlaku. Karena yang melakukan (mengajukan gugatan) judicial review (uji materi) adalah Pak Ghufron (pimpinan KPK Nurul Ghufron), nah ini dikabulkan. Berarti ini yang kabul juga, dan itu berarti seterusnya lima tahun,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Bambang sendiri menilai, MK sudah mempertimbangkan dari DPR dan pemerintah sebelum mengambil putusan tersebut.

“MK sebelum ambil putusan, mengundang pihak-pihak terkait. Pasti ada pendapatnya (dari DPR RI). Nah setelah pendapat dari DPR, dari pemerintah, kemudian MK ambil putusan. Putusannya itu, ya sudah,” ujar Bambang menegaskan.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan sedang memfinalisasi pansel calon pimpinan KPK untuk periode 2023-2027. Pasalnya, masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 berakhir pada Desember 2023.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, hal itu merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK yang mengamanatkan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.

“Artinya, pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada 20 Desember 2023, karena dulu pelantikannya, empat tahun yang lalu, adalah 20 Desember,” kata Pratikno melalui kanal YouTube resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, Rabu (24/5/2023)

Saat ini, pimpinan KPK periode 2019-2023 dijabat oleh Firli Bahuri sebagai ketua didampingi empat orang wakil ketua yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.

Johanis Tanak baru dilantik pada 28 Oktober 2022, mengisi kursi yang ditinggalkan Lili Pintauli Siregar, yang mengundurkan diri karena diberhentikan Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

Back to top button