News

KPK Ogah Ungkap Hasil Pengusutan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo, Kenapa?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau mengungkapkan tindak lanjut dari laporan dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.

Klaim KPK, mereka hanya akan mengungkap perkembangan laporan itu kepada pihak pelapor, dalam hal ini Indonesia Police Watch atau IPW.

“Laporan pengaduan masyarakat itu hasilnya hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapornya. Jadi, bukan disampaikan dalam forum seperti ini,” kata Ali dikutip pada Senin (29/4/2024).

Ali membantah KPK melindungi Ganjar karena tidak mau membeberkan tindak lanjut laporan tersebut. Aturan yang berlaku melarang penegak hukum membeberkan informasi penyelidikan ke publik.

“Bukan berarti karena khusus laporan itu, kemudian kami tidak sampaikan. Seluruh pelaporan masyarakat pada prinsipnya yang tahu hanya pelapor dan pihak petugas di pengaduan masyarakat,” kata Ali.

Ganjar Dilaporkan Terkait Korupsi Bank Jateng

Mantan calon presiden Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Ganjar selaku pemegang saham kendali Bank Jateng dan Supriyanto selaku Direktur Bank Jateng (2014-2023), diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 100 miliar dari sejumlah perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank daerah tersebut.

“Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng inisial S (Supriyatno) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng, GP (Ganjar Pranowo) diperkirakan terjadi sejak 2014-2023,” ujar Ketua IPW, Sugeng, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2024).

Ia menerangkan praktek dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi, yakni Supriyanto selaku Direktur Bank Jateng mendapatkan cashback dari sejumlah perusahaan asuransi seperti Astrindo, Astrida, dan perusahaan asuransi lainnya. Adapun nilai cashback diterima Bank Jateng 16 persen dari setiap perusahaan asuransi.

Lebih lanjut ia menerangkan, cashback itu merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran.

“Apabila debitur sudah meninggal, bank mendapatkan hak pertanggungan dari asuransi. Diduga ada Cashback jumlahnya sebesar 16 persen,” ucapnya.

Sayangnya, kata Sugeng, dari jumlah cashback tersebut hanya 5 persen yang diterima Bank Jateng untuk dana operasional perusahaan. Kemudian, sebanyak 5,5 persen mengalir ke pemegang saham yang terdiri dari pemerintah daerah salah satu Eks Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Sementara Ganjar, membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” ujar Ganjar, ketika dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

 

Back to top button