News

Peringati Tsunami, Panglima Laot Aceh Larang Nelayan Melaut

Para nelayan Aceh diminta untuk tidak melaut setiap tanggal 26 Desember sebagai peringatan tsunami yang terjadi pada 2004 lalu di wilayah tersebut.

Larangan melaut pada 26 Desember itu merupakan keputusan adat dalam musyawarah besar sejak tahun 2005 lalu. Sehingga Lembaga Panglima Laot Aceh melarang melaut saat peringatan tsunami.

Bahkan nelayan yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa penahanan terhadap kapal-kapal yang berangkat.

“Sanksinya kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot,” ujar Miftach Cut Adek, Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh.

Dirinya berharap semua nelayan di seluruh Kota Serambi Mekah itu mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. Sehingga dalam satu hari penuh pada 26 Desember nelayan Aceh pantang melaut.

“Mulai dari tenggelamnya matahari sampai dengan tenggelamnya matahari sehari setelahnya,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button