News

Anak Buah SYL Ungkap Bayar Uang Tip Paspampres Jokowi Rp500 Ribu


Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus mengaku membayarkan uang tip kepada Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) sebesar Rp 500 ribu.

Yunus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi atas Terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

“Rp 500 ribu untuk apa tadi, ajudan?,”  tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh kepada Yunus.

“Untuk tip,” jawab Saksi.

“Paspampres?,” tanya Hakim.

“Iya paspamres,” jawab Pengacara SYL.

Uang tip  itu terungkap, ketika pengacara SYL membuka buku catatan milik Yunus. Setidaknya, uang Rp 500 Ribu tersebut diserahkan sebanyak tiga kali kepada Paspampres.

“Ada beberapa, saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 (presiden) tiga kali Rp500 ribu. Apakah itu untuk pribadi Pak menteri?,” tanya pengacara SYL.

Yunus menegaskan, jika uang  yang ditanyakan itu bukan untuk operasional pribadi SYL. Ia mengaku, hal tersebut atas perintah atasannya.

Ia menjelaskan atasan dimaksud yaitu Mantan Kasubag Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo.

“Siapa yang memerintah?,” cecar Hakim.

“Pak Isnar, Kasubag saya pak,” jawab Yunus.

SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Pada kasus ini, Tim Jaksa mendakwa SYL bersama eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta didakwa oleh jaksa melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta   sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.

Pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa (SYL Cs) beserta keluarga.

Back to top button