News

Aturan Toa Masjid, Waketum MUI: Jangan Samakan Semua Daerah

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta aturan pengeras suara masjid yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama tidak menyamaratakan dengan semua daerah.

“Jangan disamakan untuk semua daerah. Terutama di daerah-daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam,” ujarnya kepada Inilah.com.

Dirinya mengakui sejatinya aturan yang dikeluarkan itu adalah sesuatu yang baik dan bagus, namun ia berharap implementasinya tidak terlalu kaku.

“Karena itu mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian,” katanya.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, perlunya upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button