News

Denda Rp1,5 Miliar Bagi Pembakar Hutan Bromo Tak Sebanding dengan Biaya Water Bombing

Denda Rp1,5 Miliar Bagi Pembakar Hutan Bromo Tak Sebanding dengan Biaya Water Bombing

Selasa, 12 September 2023 – 05:25 WIB

Kebakaran di Hutan Gunung Bromo belum juga padam (antara)

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menilai denda untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, tak sebanding dengan biaya operasional heli water bombing.

Abdul menjelaskan bahwa pelaku atau penanggung jawab wedding organizer yang menyalakan flare saat foto prewedding yang penyebab kebakaran di Bromo, dikenakan pidana dengan ancaman penjara dan denda maksimum Rp1,5 miliar.

“Saya cuma akan berbicara Rp1,5 miliar. Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam sudah lebih dari Rp200 juta dan belum tuntas saat ini mungkin (masih) kurang, karena seperti yang kita lihat di (Gunung) Arjuna saja itu operasi water bombing kita sudah lebih dari empat hari,” ujar Abdul.

Abdul juga mengungkapkan bahwa 90 persen kejadian karhutla disebabkan oleh perbuatan manusia, baik langsung maupun tidak langsung.

Pada kawasan lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki mekanisme penegakan hukum. TNI-Polri kemudian mengkaji secara forensik sebab kejadian untuk dilakukan penegakan hukum bagi pelaku.

“Kerugian ekonomi mungkin bisa kita bayar tapi kerugian ekologi mungkin butuh waktu untuk merestorasi,” ujar dia.

Selain itu, Abdul mengatakan bahwa pihaknya sering mendapatkan laporan sangat tinggi tentang kebakaran di pinggir jalan tol. Hal tersebut sudah bisa dipastikan penyebabnya dari pengendara yang membuang puntung rokok ke jalanan.

“Mari kita jaga sama-sama lingkungan kita. Kondisi cuacanya bukan penyebab, tapi akan menjadi katalis yang sangat cepat untuk bisa membuat kebakaran terus tereskalasi menjadi bencana,” tandasnya.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button