News

Demi Judi Online, Wahyu Gadaikan Barang-barang Perusahaan

Wahyu (29) harus kehilangan pekerjaan, serta berurusan dengan kepolisian setelah nekat menggadaikan barang-barang milik perusahaan.

Wahyu awalnya merupakan karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, namun karena judi online, Wahyu yang baru bekerja selama empat bulan itu, nekat melakukan penggelapan sejumlah peralatan IT berharga milik perusahaan.

“Motif dari tindakan pelaku ternyata ia kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi utang-utang pribadinya karena judi online juga,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Rabu (30/9/2023).

Pelaku yang baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di perusahaannya menggelapkan delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA.

“Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan,” ungkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Back to top button