News

Dari Mobil hingga Rumah, KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak Senilai Rp10 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak Penyitaan aset dalam berbagai bentuk bernilai lebih dari Rp10 miliar itu terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Ricky.

“Aset dimaksud yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal. Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 Miliar lebih,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Ali menjelaskan, tanah dan bangunan milik tersangka Ricky tersebut berlokasi di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

Menurut Ali, tim penyidik KPK masih akan terus melakukan penelusuran aset dari tersangka melalui pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, melalui Tim Asset Tracing pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Penyidik KPK kemudian menetapkan kembali Ricky sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Ricky Ham Pagawak sempat menghilang sejak penetapan sebagai tersangka. Dia langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky terendus melarikan diri ke Papua Nugini selama 7 bulan.
Pelariannya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan Ricky di Indonesia di awal Februari 2023. Dia kemudian ditangkap di Abepura, Minggu (19/2/2023).

KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Ricky Ham Pagawak sampai 20 April 2023 demi kepentingan penyidikan.

Back to top button