News

Dapat Remisi Natal, 17 Napi di Jakarta Langsung Bebas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan pengurangan masa pidana atau remisi kepada 760 narapidana (Napi), 17 di antaranya dinyatakan langsung bebas.

“Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, pemerintah memberikan remisi kepada 760 orang narapidana/anak binaan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (25/12/2023).

Remisi yang diberikan terdiri dari remisi khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 743 napi. Kemudian 17 orang bisa langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus II.

Ia mengatakan, remisi ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para napi yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan.

“Remisi Natal ini menjadi suatu langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana, sekaligus mendorong mereka untuk kembali berintegrasi dalam masyarakat dengan memanfaatkan kesempatan ini untuk merenung dan memperbaiki diri,” kata Ibnu.

Dia berharap, remisi ini bisa menjadi motivasi napi dan anak binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“Saya menyampaikan Selamat merayakan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” pungkas Ibnu.

Back to top button