News

Dalami Upaya Pemusnahan Bukti Korupsi Kementan, KPK Periksa Febri Diansyah hingga Malam Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti dokumen terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga akan dimusnahkan dengan disobek. Hal ini mencuat saat KPK menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (29/9/2023).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, termuan itu yang menjadi dasar KPK memeriksa dua orang advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).

“Nanti kami sampaikan perkembangannya. Dugaannya memang (barang bukti) disobek dihancurkanlah begitu. Sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan,” kata Ali kepada awak media.

Menurut Ali, upaya pemusnahan dokumen itu dinilai dapat menyulitkan proses kerja tim penyidik dalam mengumpulkan alat bukti. Ia mengingatkan pihak yang terbukti merintangi penyidikan bisa dijerat pidana.

“Walaupun kami tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup (dugaan kasus perintangan penyidikan) pada proses naik penyidikan,” kata Ali menegaskan.

Sebagai contoh kasus, ujar Ali, perkara merintangi penyidikan yang menyeret Kuasa Hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (SSR).

“Saya yakin teman-teman juga tahu yang perkara Papua terdakwa Lukas Enembe, kami juga tersangkakan pengacara yang berkaitan dengan dugaan perbuatan merintangi penyidikan yang sedang KPK lakukan,” kata Ali menutup pembicaraan.

Diketahui, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.57 WIB. Hingga Senin malam, keduanya masih diperiksa KPK. Keduanya baru merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 20.52 WIB.

Febri dan Rasamala merupakan advokat dari Visi Integritas Law Office. Sebelumnya, mereka dikenal publik sebagai pegawai KPK. Febri pernah menempati posisi juru bicara KPK. Sedangkan Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.

Pada Senin siang, Febri dan Rasamala mengaku sebagai kuasa hukum dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Namun surat kuasa itu baru sampai tahap penyelidikan mengenai dugaan kasus korupsi di Kementan

Sejauh ini, ujar Febri, pihaknya belum menerima surat kuasa selaku kuasa hukum pada tahap penyidikan . Sebab, informasi terakhir, Mentan Syahrul Limpo berada di luar negeri.

“Untuk penyidikan sendiri kami belum menerima dari Pak Mentan. Saya enggak tahu, terakhir kali kami, kami baca di pemberitaan itu lagi tugas,” ucap Febri Diansyah.

Namun, Febri membantah kabar dirinya bersama Rasamala, dan koleganya yang juga advokat yaitu Donal Fariz merintangi penyidikan perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Tapi kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikaitkan dengan penghilangan barang bukti atau sejenisnya. Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya Jubir KPK (Ali Fikri) pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan. Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar,” ujar dia Febri memaparkan.
 

Back to top button