Market

Daftar Lengkap Gaji Dishub DKI Jakarta, Ada yang Rp60 Juta/Bulan

Gaji pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta, khususnya PNS, telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, bila bicara soal tunjangan kinerja (Tukin) Dishub telah diatur dengan regulasi tingkat daerah.

Gaji pokok pegawai dishub mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dinas Perhubungan diketahui memiliki empat kelompok pegawai yang dibagi menurut tingkat pendidikan. Dengan demikian, gaji dan tunjangan yang diterima setiap kelompok tentu bisa berbeda.

Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut rincian gaji Dishub yang telah dibagi berdasarkan golongannya.

gaji dinas perhubungan
Layout Organisasi Dishub DKI Jakarta. Sumber: Dishub DKI Jakarta

Golongan I ( Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800 

Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900 

Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500 

Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500 

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600 

Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300 

Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000 

Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 Hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400 

Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600 

Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400 

Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000 

Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500 

Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900 

Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700 

Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan Kinerja Pejabat Dishub DKI Jakarta

Tak hanya soal gaji pokok yang akan diterima, pejabat Dishub DKI Jakarta juga akan memperoleh tunjangan kinerja setiap bulannya melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta, termasuk untuk pejabat Dinas Perhubungan DKI telah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. 

Namun, beberapa ketentuan dalam SK tersebut kemudian diubah menjadi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

  • Kepala Dinas: Rp60.480.000 
  • Wakil Kepala Dinas: Rp51.570.000 
  • Sekretaris Dinas: Rp40.770.000 
  • Kepala Bidang: Rp39.960.000 
  • Kepala Suku Dinas pada Kota: Rp39.960.000 
  • Kepala UPT: Rp39.960.000 
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Dinas: Rp 26.190.000 
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota: Rp 26.190.000 
  • Kepala Subbagian pada UPT: Rp 26.190.000

Back to top button