News

Daftar 7 Aset Firli Bahuri yang Dibongkar Dewas KPK


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak melaporkan tujuh aset harta kekayaan atas nama istrinya, Ardina Safitri kepada Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Salah satunya, unit apartemen di Villa Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan yang sempat digeledah oleh pihak kepolisian akhir Oktober lalu.

“Terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri Terperiksa, Saudari Ardina Safitri,” ujar Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Syamsuddin Haris dalam sidang putusan pelanggaran etik Firli di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Aset tersebut tidak dilaporkan Firli  dalam rentang waktu tiga tahun. Dalam peraturan KPK, penyelenggara negara wajib mencantumkan LHKPN pribadi dan istrinya. Kecuali, ada kesepakatan pisah harta.”Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022,” tutur Haris.

Diketahui, Firli divonis sanksi berat oleh Dewas KPK karena melanggar etik. Ia pun diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Firli dianggap bersalah saat menjalin pertemuan dan berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan diberikan sanksi berat.

Begitu pula dengan tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN)-nya kepada Direktorat PP LKHPN diberikan sanksi berat.

Sedangkan, pelanggaran dalam proses sewa rumah di jalan Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Firli juga kedapatan meminta bos hiburan malam Alex Tirta untuk memasang jaringan internet di rumah tersebut. Dewas KPK memberikan sanksi ringan.

Berikut rincian tujuh aset Harta Kekayaan tidak dilaporkan:
1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020

2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

3. Sebidang tanah di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021

4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022

5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 m2 lahun 2021

6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021

7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

 

Back to top button