News

Ketua KPU Terjerat Pelecehan Wanita Emas, DKPP Gelar Sidang Putusan Siang ini

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Tidak tanggung-tanggung, Hasyim bakal menerima putusan terkait tiga perkara yang seluruhnya terkait dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.

“Perkara Ketua KPU RI akan dibacakan ketetapannya hari ini 3 April 2023, pukul 14.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada awak media, Senin (3/4/2023).

Tiga perkara menyangkut Hasnaeni atau Wanita Emas itu, pertama perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Dendi Budiman. Sebab, Hasyim disebut melakukan pertemuan dan perjalan dengan Hasnaeni.

Selanjutnya atau kedua, perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, diadukan oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya. Aduan ini menyangkut dugaan pelecehan seksual disertai ancaman oleh Hasyim Asy’ari.

Sementara, perkara ketiga dengan nomor 47-PKE-DKPP/II/2023. Perkara ini dilaporkan Pemuda Madani atas dugaan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan ketua partai politik parpol.

Menurut Yudia, perkara 47-PKE-DKPP/II/2023 sebelumnya tidak dilakukan sidang pemeriksaan. Sebab pokok aduan perkara tersebut sama halnya dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023.

“Bahwa perkara 47/2023 tidak dilakukan sidang pemeriksaan, karena perkara nomor 35/2023 telah diputus dalam rapat pleno putusan pada tanggal 24 Maret 2023,” ujar Yudia menambahkan.

Back to top button