News

Yusril Pertanyakan Kapasitas Ahli Kubu AMIN: Ahli Nujum atau Apa?


Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kapasitas ahli Anthony Budiawan, yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mungkin anda suka

Yusril mengaku bingung dengan kehadiran Anthony sebagai ahli di ruang sidang MK. Yang mana, Anthony menerangkan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan nepotisme, korupsi hingga tindakan melawan hukum demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Padahal sepengetahuan Yursil yang bersangkutan adalah ahli ekonomi, managing director Political Economy and Policy Studies (PEPS), bukan pakar hukum.

“Yang Mulia, boleh kami mengusulkan sesuatu?” tanya Yusril di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

“Apa?” jawab Suhartoyo

“Supaya kami ini tidak bingung sebagai pihak terkait mungkin lebih baik kuasa hukum yang menghadirkan ahli, menerangkan ahli ini sebenarnya ahli apa. Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini. Kami bingung,” ucap Yusri lagi.

Mendengar hal tersebut, Suhartoyo hanya menjawab singkat. “Biar kami yang menilai, prof,” ucap dia.

Sebelumnya, Anthony menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo melanggar konstitusi dan undang-undang demi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Adapun bentuk pelanggaran yang dikatakan oleh Anthony yakni berupa pemberian bansos secara sepihak oleh Jokowi melanggar Pasal 23 UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian, penyimpangan Kebijakan APBN 2024 untuk kepentingan politik yang menguntungkan anak Presiden (Gibran) melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Back to top button