News

Cerita Kaesang soal Isu Gibran Diusung sebagai Cawapres

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep buka suara soal santernya isu sang kakak Gibran Rakabuming Raka bakal diusung sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres). Menurut Kaesang, dirinya tak bisa berkomentar banyak lantaran belum membahas soal isu tersebut dengan Gibran.

“Saya (chat) WhatsApp saja enggak dibalas, boro-boro bahas itu (cawapres),” kata Kaesang di markas Barisan Relawan Jokowi Presiden, kawasan Jalan Kayu Putih Utara, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (27/9/2023).

Pernyataan Kaesang itu sekaligus merespons pertanyaan awak media mengenai bergulirnya gugatan mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu enggan berspekulasi. Kaesang meminta awak media menanyakan langsung ke MK.

“Lo kok tanya saya?,” kata Kaesang.

Sejauh ini,  Partai Bulan Bintang (PBB) secara terbuka sudah meminang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping bacapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

“Perlu diketahui sebagai sekjen Partai Bulan Bintang, salah satunya (PBB) mencalonkan wakil presiden yang ada di tengah-tengah kita hari ini, selain Pak Yusril ya Mas Gibran Rakabuming Raka,” kata Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor di Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).

Menurut dia, meski saat ini Gibran masih tercatat sebagai kader PDIP, ia meminta putra sulung Presiden Jokowi tersebut tidak takut keluar dari partai demi kepentingan negara.

Sementara, banyak gugatan mengenai syarat batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan ke MK jelang Pemilu 2024. Salah satunya perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pihak penggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Selanjutnya, dalam perkara 51/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika. Kemudian, Perkara 29/PUU-XXI/2023, pihak penggugat adalah PSI.

Ketiga perkara tersebut menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi ‘Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Pengajuan uji materi tersebut santer disebut terkait dengan isu Gibran yang didukung maju jadi cawapres meski usianya belum cukup merujuk undang-undang.

Back to top button