Market

Tanpa Sanksi, OJK Hanya Kecewa Penagihan Pinjol Terbanyak Diadukan Konsumen


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyayangkan masyarakat masih banyak yang mengeluhkan perilaku petugas penagihan atau debt collector. Padahal OJK telah membuat aturan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, walaupun tanpa sanksi untuk menghukum pengelola pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dari  39.866 pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dari perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), dan pasar modal sejak 1 Januari 2022 hingga 26 Januari 2024 terbanyak tentang masalah perilaku tenaga penagihan dari pinjaman online atau pinjol.

“Bahwa yang sering muncul adalah (pengaduan) perilaku petugas penagihan. Padahal itu kita atur di POJK 22 ini,” ucap Kiki sapaan akrabnya dikutip Jumat (2/2/2024). Namun Kiki tidak mengungkapkan bentuk sanksi yang bisa diberikan OJK untuk pinjol yang masih tetap meresahkan konsumen.

Kiki menuturkan aplikasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri. Dengan aplikasi tersebut akan terdeteksi kepatuhan sektor jasa keuangan dalam menjalankan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dia menegaskan, aturan tersebut lahir dari banyaknya modus-modus perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan kode etik yang ada, seperti tindakan penagihan disertai dengan kekerasan fisik, menyebarkan data pribadi, hingga menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Bahkan dirinya pernah menjadi korban teror petugas penagihan dari salah satu pinjol. Kiki bercerita tiga hari lalu ada telepon ke hpnya dari satu nomor hingga berkali-kali.

Namun setelah mengangkat panggilan telepon tersebut, ternyata panggilan itu berasal dari debt collector pinjol. Dia teringat mantan sopirnya yang menggunakan satu produk pinjol dan ternyata tidak bisa membayar tagihan.

Adapun, Kiki menjelaskan OJK saat ini harus berada di tengah, antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus mendukung perkembangan industri jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Harus berdiri di tengah karena kita harus mendorong bagaimana industri jasa keuangan ini bisa maju terus, mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tidak mengorbankan sisi konsumennya itu yang harus selalu kita ingat,” katanya menegaskan. 

Back to top button