News

Cegah Politik Uang, Bawaslu Jangan Abu-abu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai memiliki peran krusial terkait upaya mencegah politik uang yang kerap muncul jelang pesta demokrasi seperti pilkada maupun pemilu. Sejatinya, peran ini bisa diimplementasikan Bawaslu dengan tidak bersikap abu-abu alias perlu tegas dan berani dalam mencegah praktik politik uang.

“Solusinya posisi Bawaslu yang tidak abu-abu dan Bawaslu tidak menjadi kelompok mintoritas di (sentra) penegakan hukum terpadu (Gakkumdu),” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati dikutip Jumat (18/8/2023).

Sentra Gakkumdu yang disebut Neni merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 886 ayat 1, Bawaslu bersama kepolisian dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman terkait penanganan perkara tindak pidana pemilu.

Menurut Neni, salah satu opsi yang bisa ditempuh Bawaslu yaitu mentransformasikan dirinya untuk membentuk peradilan khusus pemilu. Hal ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan elektoral. Sebab, kata dia melanjutkan, desain kelembagaan dan mekanisme pencarian keadilan pemilu yang ada saat ini rentan menimbulkan tumpang tindih putusan lantaran terlalu banyaknya pintu untuk mencari keadilan.

“Akibatnya, pencarian keadilan dalam penyelenggaraan pemilu justru tidak dapat diwujudkan. Banyaknya pintu mencari keadilan ini, justru tidak memberikan keuntungan, karena malah menimbulkan keadilan yang tidak tercapai,” ujar Neni mengingatkan.

Di sisi lain, dia turut mendorong Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI sebagai lembaga yang berwenang membuat aturan secara teknis dan perundang-undangan untuk menerbitkan peraturan untuk mencegah politik uang.

“Dengan masa jeda tahapan kampanye yang sangat panjang, akan mengakibatkan peredaran politik uang atau dana ilegal lainnya tidak bisa ditindak maksimal. Kondisi ini bisa memicu korupsi politik dan terjadinya kompetisi pemilu yang tidak adil dan setara,” ujar Neni menegaskan.

Sebelumnya, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan isu strategis menyangkut politik uang. Hasilnya, dari 34 provinsi yang dianalisis, lima di antaranya terkategori provinsi paling rawan politik uang. Sedangkan, 29 provinsi lainnya tergolong rawan sedang. Data menunjukkan, tidak ada provinsi yang masuk kategori rawan rendah menyangkut potensi praktik politik uang ini.

Back to top button