News

Cegah Pelanggaran HAM, Pemerintah Bakal Menatar TNI-Polri

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi dari tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM), soal hak asasi manusia kepada seluruh personel TNI-Polri agar tidak ada pelanggaran, kala kedua lembaga tersebut menjalankan tugasnya.

“Kemarin, ada rekomendasi dari Tim PPHAM (Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM) agar setiap anggota Polri diberi bekal atau pelatihan hak asasi manusia. Nanti, kita (pemerintah) akan buat ini, melibatkan dunia internasional juga akan menatar Polri dan TNI kita tentang HAM, terutama dalam hukum humaniter yang sekarang banyak berkembang di dunia internasional,” ujar Mahfud, di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Mungkin anda suka

Keputusan menatar TNI-Polri ini merupakan bentuk persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas rekomendasi yang disampaikan tim PPHAM.

Untuk itu, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mempersiapkan konsep penataran yang dibutuhkan.

Mahfud menjelaskan konsep penataran yang dibutuhkan meliputi, kurikulum dan bentuk pelatihan. Bahkan jika diperlukan, pelatihan tersebut dijadikan sebagai syarat wajib setiap personel untuk bisa menduduki jabatan atau tugas tertentu.

Kendati demikian, ia juga menegaskan bahwa pelaku pelanggaran HAM tidak melulu dari instansi TNI-Polri. Karena tak jarang juga ditemukan instansi lain yang melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran HAM berat itu bukan hanya TNI-Polri. Kadang kala pejabat-pejabat sipil juga banyak loh. Di pemda (pemerintah daerah, di kementerian, dan macam-macam itu. Tetapi secara khusus kalau menyebut TNI-Polri, memang kemarin ada rekomendasi dari Tim PPHAM agar setiap anggota Polri diberi bekal atau pelatihan hak asasi manusia,” jelas dia.

Sebelumnya pada Rabu (11/1/2023), Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hal itu dia sampaikan setelah menerima laporan Tim PPHAM masa lalu yang diwakili Mahfud Md.

Jokowi mengaku telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM tersebut, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Ia juga menyatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.

12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Back to top button