News

Cegah KPPS Kelelahan dengan Metode Dua Panel, Bawaslu Sebut KPU Cerdas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penerapan metode dua panel pada proses penghitungan suara pada Pemilu 2024. Hal ini dinilai dapat membuat durasi menjadi lebih efisien. Selain itu, metode ini juga diyakini mampu mencegah terjadinya kecelakaan kerja para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akibat kelelahan karena lamanya penghitungan suara, seperti yang terjadi di Pemilu 2019.

“Menurut analisis kami, dengan penggunaan dua panel tersebut, waktunya jauh akan lebih efisien,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Ia mengatakan sebelumnya metode satu panel dalam penghitungan suara di Pemilu 2019 membuat penghitungan suara dan penulisan berita acara hasil pemungutan suara selesai pada dini hari. Oleh karena itu, lanjut dia, KPU menilai metode penghitungan suara dua panel mampu menyelesaikan penghitungan suara dan penulisan berita acara lebih cepat.

“Kami berharap kecelakaan kerja yang pernah terjadi di tahun 2019 pada saat hari pemungutan suara itu tidak terulang kembali. Kami berkomitmen untuk memitigasi potensi kecelakaan kerja,” tutur Idham.

Dengan penerapan metode baru itu, penghitungan suara di Pemilu 2024 akan terdiri atas panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI. Kemudian, ada pula panel B atau panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.

Bawaslu Dukung Ide KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memuji rencana KPU yang ingin menerapkan metode dua panel pada proses penghitungan suara. Komisioner Bawaslu Totok Hariyono menyebut ide tersebut sebuah terbosan yang cerdas.

Karenanya, pihak Bawaslu tengah mendiskusikan dan mengkaji usulan tersebut. Sebab, untuk merealisasikan ide ini tentu memerlukan payung hukum, Undang-Undang (UU) yang ada saat ini belum mengakomodir metode tersebut.

“Ya mungkin bisa tempatnya atau gimana, secara konsep secara ide, ini cerdas ini. cuma apakah accept untuk pengawas ini ya, itu memang problem di kita,” jelas dia kepada wartawan, dikutip Jumat (5/5/2023).

“Ini yang sedang kita diskusikan, karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita kan cuma satu, Tapi ya kita juga ayo supaya pengawasannya juga berjalan. UU hanya mensyaratkan satu pengawas, kalau itu berarti kita harus merubah UU dong, nah ini nanti akan kita diskusikan,” sambung Totok.

Selain itu, sambung dia, Bawaslu juga sedang mendiskusikan terkait penambahan pengawas di setiap TPS. Menjelaskan bahwa hal ini juga akan timbul masalah sehingga harus disampaikan kepada DPR. “Karena itu menyangkut keuangan negara, buanyak. problem-nya juga banyak. Nanti di Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga di Komisi II, kita sampaikan juga,” jelas dia.

Back to top button