Market

Menteri ESDM: Terlalu Berisiko Keluarkan Rp320 Triliun untuk Subsidi BBM dan Elpiji

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah membutuhkan sekitar Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi akibat kenaikan harga minyak dunia.

Namun Menteri ESDM menyebut anggaran sebesar Rp320 triliun itu masih cukup berisiko untuk pemerintah keluarkan saat ini karena harga minyak dunia masih berpotensi untuk naik kembali.

“Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu,” ujarnya dalam keterangan yang di Jakarta, Minggu (17/4/2022).

Berdasarkan asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini harga minyak mentah Indonesia atau ICP hanya sebesar 63 dolar AS per barel dengan perhitungan alokasi subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji sekitar Rp130 triliun.

Adapun harga minyak mentah yang kini bertengger di atas 100 dolar AS membuat pemerintah harus menyiapkan kembali dana tambahan sebesar Rp190 triliun untuk subsidi energi.

Menteri Arifin mengingatkan bahwa saat ini harga jual BBM dan elpiji bersubsidi telah berada jauh dari harga keekonomian dampak harga minyak dunia yang terus melambung.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuan. Sehingga alokasi subsidi BBM dan elpiji tidak tergerus dan penyalurannya lebih tepat sasaran.

“Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi,” tegas Arifin.

Saat ini, pemerintah telah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.

Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button