Market

Catat Ini, Bos OIKN Sebut Tak Ada Penggusuran Warga di Proyek Pembangunan IKN


Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono menyebut, tidak ada penggusuran yang dilakukan OIKN kepada warga Pamaluan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terkait pembangunan IKN.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang menanggapi pertanyaan politikus PAN, Guspardi Gaus dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan OIKN di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Gaus meminta klarifikasi, Bambang atas pemberitaan di media terkait surat OIKN kepada 200 warga di Kecamatan Sepaku yang meminta mereka membongkar bangunan mereka di lokasi pembangunan IKN.

“Tidak ada penggusuran yang semena-mena. Saya sebagai warga Sepaku-KTP saya dan istri sudah menjadi warga Sepaku-melihat mereka sebagai warga saya, sehingga kalau ada sesuatu yang tidak berpihak kepada mereka, pada tempatnyalah saya untuk memberikan ruang kepada mereka,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, keributan yang terjadi beberapa waktu lalu diharapkan menjadi yang terakhir. Apa yang dilakukan OIKN adalah untuk menjaga tata ruang yang baik di kawasan tersebut.

“Bapak, ibu bisa melihat bagaimana euforia pembangunan di kawasan ini, sehingga ada kecenderungan mereka yang membangun tidak mengikuti aturan yang ada. Jadi, izinkan kami tetap menata sesuai tata ruang dan tentu saja itu tidak termasuk apa yang diwartakan sebagai penggusuran. Saya kira kami jauh dari kata penggusuran,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan rencananya untuk mengembangkan salah satu daerah di lokasi pembangunan yang akan difungsikan sebagai living museum heritage.

Menurutnya, daerah yang merupakan wilayah masyarakat adat itu awalnya akan dipindahkan karena proyek pengendalian banjir. Namun, melalui diskusi dan sosialisasi yang baik, solusi teknologi ditemukan sehingga masyarakat adat yang tinggal di sana tidak perlu dipindahkan.

“Ini akan menjadi salah satu kawasan percontohan bagaimana kami memperlakukan saudara-saudara kita di lapangan. Bagaimana mereka bisa hidup lebih baik, lebih sejahtera, itu yang kami carikan,” kata Bambang.

“Kalau dari mereka akan ada membuka usaha, akan kami sediakan tempatnya tapi itu akan kami tata dengan satu kawasan yang benar-benar humanis. Itu janji kami,” pungkas Bambang.

Sebelumnya pada 8 Maret 2024, sekitar 200 warga Pamaluan dan Sepaku, Penajam Paser Utara di IKN diundang dalam pertemuan mendadak yang diselenggarakan Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN).

Di antara banyak warga yang disebut berada dalam “garis merah” ini, salah satunya komunitas warga Kampung Sabut di Kelurahan Pemaluan.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar menyebut, 200 warga itu mendapat teror dan intimidasi melalui dua pucuk surat undangan dan surat teguran yang baru diberikan satu hari sebelum hari pertemuan dilangsungkan. Intinya, mereka terancam diusir dan kehilangan aset.

“Badan otorita mengultimatum lebih kurang 200 warga untuk segera membongkar rumah dan bangunannya. Pemerintah tuding mereka sebagai penduduk ilegal. Rumah-rumah mereka dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara (RTRW IKN) yang baru muncul tahun 2023 ini,” ujar Melky.

 

Back to top button