News

Menanti Putusan Sengketa Pilpres, NasDem Harap MK Tunjukkan Kualitasnya


Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan menyebut Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah usai, kini publik menanti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak pihak berharap MK melahirkan putusan yang benar-benar menunjukkan posisinya sebagai pengawal konstitusi.

“Apakah MK hanya sebagai lembaga yang menjalankan undang-undang atau MK sebagai the guardian of constitution yang melekat pula sebagai lembaga penyeimbang dalam rangka check and balances apalagi kedudukannya sebagai kekuasaan kehakiman melekat pula fungsi kontrol terhadap eksekutif,” kata Atang, Jumat (12/4/24).

Melihat perbedaan pandangan antara KPU Bawaslu serta pihak 02 dengan pihak 01 dan 03, menurut Atang merupakan hal yang biasa. Sebab hal itu konsekuensi dari posisi dalam sidang PHPU dalam rangka mempertahankan argumentasinya.

“Apalagi MK dapat membatalkan hasil perolehan suara dan menyatakan siapa yang memiliki legitamasi sebagai capres-cawapres terpilih,” ujarnya.

Bagi Atang, sidang MK menjadi pertunjukan dalam ranah yudisial yang sangat menarik. Apalagi, para saksi maupun ahli menyajikan catatan-catatan yang dapat menjadi magnitude keyakinan hakim dalam memutus permohonan.

“Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraanya dalam rangka menegakkan konstitusi, bahkan hakim MK sedang ditonton kredibilitasnya dalam mengawal konstitusi yang selama ini banyak kalangan yang skeptis akibat turbulensi putusan batas usia capres dan cawapres sehingga terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap MK,” ucapnya.

Saat ini, Atang melihat KPU, Bawaslu dan pihak 02, sedang mempertahankan agar MK berpandangan formalistik yang sekiranya berbeda dengan pemohon 01 dan 03 yang menekankan bahwa PHPU tidak berdiri sendiri dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemilu sehingga harus dipahami secara sistematis. Sehingga, seluruh keputusan dinilai bergantung pada pola pikir para hakim MK yang memandang PHPU Msebatas sengketa perolehan suara secara formalistik atau harus dilihat secara substantif.

“Berbeda jika putusan MK hanya bersifat menghapus atau membatalkan norma maka bisa langsung berlaku tanpa harus mengubah atau mengganti peraturan (self executing),” pungkasnya. 

Back to top button