News

Capres-Cawapres Satu Paket, MK Dinilai Tak Bisa Diskualifikasi Gibran


Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saja. Hal tersebut bertentangan dengan konstitusi yang menyebut capres dan cawapres merupakan sepasang.

“Saya mau menyatakan begini, tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran. Baca Pasal 6a ayat 1 UUD 1945 bahwa presiden dan wakil presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon. Satu pasangan,” kata Feri dalam diskusi bertajuk ‘Landmark Decision MK’ di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Karena itu Feri memastikan gugatan kubu 01, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, tidak akan terkabul lantaran hanya meminta diskualifikasi Gibran saja. Ia menegaskan diskualifikasi hanya boleh dilakukan kepada pasangan calon.

“Jadi, kalau mau didiskualifikasi dua-duanya. Jadi, tidak mungkin satu didiskualifikasi, satu dilantik, enggak mungkin. Dan tidak mungkin juga kedua-duanya dilantik dulu baru satu didiskualifikasi, enggak akan terjadi itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto mengatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak sah. Hal tersebut disampaikannya sebagai pihak pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

BW, sapaan akrabnya, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja menerima pendaftaran Gibran meski belum memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden berdasarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023.

“Proses pendaftaran Gibran tidak sah karena komisioner KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu merevisi PKPU 19 Tahun 2023,” kata Bambang.

Terlebih, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan KPU melakukan pelanggaran karena menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi PKPU.

“Putusan DKPP yang bacakan di saat pemungutan suara tinggal menyisakan beberapa hari, diputus tanggal 5 Februari sedangkan pemungutan suara 14 Februari merupakan peristiwa hukum yang spesifik dalam pemilu presiden 2024, yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah penyelenggara pemilu,” ujarnya.

“Kondisi spesifik ini belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan tentang pilpres in casu UU Pemilu,” kata Bambang menambahkan.

Bambang menjelaskan, KPU bukannya mengambil langkah untuk segera merevisi PKPU nomor 19 tahun 2023 usai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, namun KPU hanya membuat surat edaran kepada para peserta pemilu untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.

“Tindakan-tindakan Termohon (KPU) ternyata juga melanggar prosedur yang dikonfirmasi dari PKPU 16/2023, maka seharusnya termohon tidak bisa menerima pendaftaran bakal calon yang belum berusia 40 tahun, in case putra Presiden Jokowi yang berpasangan dengan Prabowo Subianto,” katanya.

Back to top button