News

Capres Anies Ungkap 1,6 Juta Guru Belum Tersertifikasi, Benarkah?


Dalam debat terakhir Pilpres 2024, capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan menyebutkan masih banyak tenaga pengajar atau guru yang masih berstatus honorer. Ia juga menyatakan keprihatinannya dengan banyaknya jumlah guru yang belum tersertifikasi.

“Puluhan ribu guru honorer belum diangkat jadi guru P3K. Ada 1,6 juta guru belum tersertifikasi, lalu beban administrasi. Itu semua bisa diselesaikan dengan prinsip bahwa kita harus bertanggung jawab atas kesejahteraan pendidiknya,” kata Anies di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan Jakarta, Minggu (4/2/2024).  

Apakah faktanya benar seperti yang diutarakan Anies?

Penelusuran Fakta

Awal tahun ini, Komisi X DPR RI menerima aspirasi Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI). FGHNLPGSI menyampaikan penghargaan atas dukungan Komisi X sejak tahun 2021. Data terkini dari 400 ribu guru honorer lulus passing grade tersisa 12 ribu yang belum diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Selain itu, mengenai jumlah guru belum tersertifikasi, data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mencatat, jumlah guru yang tersertifikasi di Indonesia adalah 1,6 juta. Itu berarti, sebanyak 50 persen dari total 3,1 juta guru yang belum disertifikasi.

Data tersebut juga menunjukkan persentase guru yang tersertifikasi didominasi pada jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) sebesar 48,44 persen, berikutnya di jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) sebesar 45,77 persen. Sementara persentase terkecil di jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) yakni hanya 28,49 persen.

Banyaknya jumlah tersebut disebabkan sulitnya administrasi bagi guru untuk mengikuti pretest Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk guru honorer sendiri, selain namanya harus terdaftar dalam dapodik (Data Pokok Pendidikan), guru honorer juga harus memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK), mendapat surat keputusan pengangkatan dari kepala daerah/dinas, dan status dapodiknya wajib honorer tingkat satu atau dua.

Bagi guru honorer, syarat ini dirasa semakin berat mengingat sejumlah NUPTK ditolak sistem dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), meskipun status kepegawaian di dapodik untuk yang masih honorer sekolah.

Jadi, dapat disimpulkan pernyataan Anies mengenai jumlah guru honorer dan jumlah guru yang belum tersertifikasi,  sesuai dengan fakta yang ada.

Back to top button