News

Caleg NasDem yang Somasi Warga Lumajang Bisa Dipidana, Ini Kata Ketua Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu tidak boleh memaksa pemilih ketika melakukan kegiatan kampanye. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pun menyoroti kasus seorang warga Lumajang, Jawa Tengah yang disomasi caleg dari Partai NasDem karena memviralkan aksi memasang stiker tanpa izin di jendela rumahnya.

“Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namananya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih,” ucapnya tegas kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Rahmat mengingatkan peserta pemilu yang memaksa tersebut bisa dikenakan tindak pidana. “Kan bisa masuk kepolisian kalau ancaman begitu atau bisa dilaporkan kepada kami untuk masuk tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum,” imbuhnya.

Sebagai negara demokrasi, sambung dia, seharusnya pemilih tidak mendapatkan intervensi semacam tersebut. Peserta pemlu seharusnya menawarkan visi misi dan citra dirinya untuk dipilih.

Diketahui, seorang pengguna TikTok dengan nama akun Agus Gemoy mengaku disomasi salah satu partai usai mencopot stiker caleg di rumahnya. Melalui video berdurasi 1 menit 45 detik yang diunggah di akun TikToknya pada Rabu (29/11/2023), dia mengaku kesal karena timses caleg menempelkan stiker di kaca jendela rumahnya tanpa izin.

Dalam video itu, Agus tampak berusaha mencopot stiker yang masih menyisakan noda lem menggunakan sendok. “Untuk para Timses Caleg, Izin dulu ya kalau mau nempel stiker di rumah orang,” ucapnya.

Namun, sepekan setelah videonya diunggah, Agus mengaku mendapat surat somasi dari partai terkait atas video viralnya saat mencopot stiker caleg di rumahnya. “Saya dianggap membuat narasi hoax dan narasi yang menyudutkan pihak tersebut,” kata pria bernama lengkap Agus Harianto.

Diduga caleg yang memasang stiker tanpa izin tersebut berasal dari Partai NasDem, bernama Charles Meikyansah. Politikus berumur 50 tahun ini merupkan anggota Badan Anggaran DPR RI sekaligus anggota Komisi XI. Charles terpilih menjadi DPR RI untuk periode 2019-2024 di Dapil Jawa Timur IV (Kabupaten Jember & Kabupaten Lumajang).
 

Back to top button