News

Butuh Keterangan Tambahan, Polda Metro Agendakan Periksa Firli Lagi


Tim penyidik gabungan Polda Metro Metro Jaya dan Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka pimpinan KPK nonaktif Firli Bahuri (FB) terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mungkin anda suka

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tambahan dilakukan untuk melengkapi perkara Perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU).

“Akan ada rencana pemanggilan terhadap tersangka FB untuk permintaan keterangan tambahan,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Namun Ade belum merinci kapan pemeriksaan terhadap pimpinan lembaga antirasuah itu dilakukan. Dia mengatakan, untuk melengkapi berkas tersebut akan ada saksi lain yang diperiksa.

“Saksi-saksi yang diperiksa. FB nanti kita update (kapan akan diperiksa),” katanya.

Sebagai informasi, berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL dengan tersangka Firli Bahuri telah dilimpahkan pada Jumat (15/12/2023). Berkas ini diketahui memiliki ketebalan dengan tinggi 0,85 meter.

Namun, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut ke Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga (jaksa) penuntut umum mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi,” kata Herlangga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Ia diduga memeras, menerima gratifikasi dan menerima suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.

Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Back to top button