News

PPATK Deteksi Kasus Politik Uang Masa Kampanye Pemilu 2024 Gunakan Dompet Digital


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan di masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terdiri dari pilpres dan pemilihan legislatif atau pileg, terdapat sejumlah kasus politik uang melalui e-wallet atau dompet digital.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan hal ini bukan hanya sekadar indikasi kasus, tetapi pihaknya mengaku sudah menemukan peningkatan masif dari transaksi keuangan yang mencurigakan.

“Bukan indikasi kasus. Kita menemukan peningkatan masif dari transaksi keuangan mencurigakan. Misalnya terkait dengan pihak-pihak yang konstetasi, yang kita dapatkan di DCT (daftar calon tetap),” ungkap Ivan dalam Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Adapun E-Wallet atau dompet digital adalah bentuk teknologi pembayaran yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan, mengirim, dan menerima uang secara digital. Jadi e-wallet memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi keuangan tanpa harus membawa uang tunai atau kartu kredit.

Ivan melanjutkan, PPATK mendeteksi kenaikan laporan mengenai transaksi janggal Pemilu 2024 mencapai lebih dari 100 persen, seperti di transaksi keuangan tunai dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya yang sedang didalami.

Selain itu, tambah Ivan, sepanjang pengalaman PPATK terkait Pemilu bahwa Rekening Khusus Dana Kampanya (RKDK) untuk membiayai kegiatan kampanye cenderung tak ada transaksi. Malah, transaksi yang bergerak justru dari pihak-pihak lainnya.

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macem dari mana kalau RKDK gak bergerak. Kita melihat ada potensi orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal dipakai untuk membantu,” ungkap Ivan.

Namun, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat atau melaporkan hal tersebut kepada KPU dan Bawaslu yang mana transkasinya mencapai triliunan rupiah, yang terindikasi sejak Januari 2023.

Sementara saat rangkaian menjelang pemilu 2019 lalu, yang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat itu dijabat Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan ada 143 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait Pemilu 2019.

Lembaga ini menegaskan transaksi mencurigakan ini melibatkan peserta pemilu, keluarga peserta pemilu, parpol, dan penyelenggara pemilu.

PPATK mengidentifikasi adanya 143 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan paslon maupun keluarganya. Selain itu, juga melibatkan parpol dan penyelenggara pemilu. Jumlah nominal transaksi sebesar Rp 47,2 miliar.

Sedangkan dari hasil pemantauan transaksi keuangan selama 2017 hingga kuartal III 2018, PPATK menemukan ada 1.092 laporan transaksi keuangan tunai yang melibatkan penyelenggara pemilu, paslon, keluarga paslon, serta partai politik dengan jumlah total Rp 1,3 triliun.

Back to top button