Market

Buntut Penipuan Online, OJK Bantu 121 Mahasiswa IPB Bebas dari Belitan 4 Pinjol

Beberapa waktu lalu, ratusan mahasiswa IPB University menjadi korban pinjaman online (pinjol), menjadi atensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya mereka tertipu investasi sebuah toko online.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (19/12/2022), menyampaikan, sebanyak 121 mahasiswa IPB University yang terjerat pinjol lantaran tertipu sebuah toko online, kini bisa bernafas lega. Karena OJK mendorong adanya restrukturisasi atas kredit atau pinjaman para mahasiswa itu. “Totalnya ada 197 pinjaman senilai Rp650,19 juta. Tagihan tertinggi Rp16,09 juta. Angka ini dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) di IPB sampai 23 November 2022,” kata Ogi.

Ogi merincikan, empat platform pinjol yang membelit ratusan mahasiswa IPB University itu adalah, Akulaku sebanyak 31 mahasiswa dengan outstanding Rp66,17 juta. Kredivo sebanyak 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta. Spaylater sebanyak 51 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta, dan Spinjam sebanyak 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81 juta.

Dari data ini, OJK memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman, untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik. Saat ini, platform pinjol itu, telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan, atau platform.

Ogi menambahkan, OJK telah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.

“Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan,” tuturnya.

Meski demikian, kata dia, OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning fraud detection.

Back to top button