News

Buntut ODGJ Ikut Pemilu, KPU Tak Boleh Lengah soal Dokter Pendamping


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dituntut menerapkan dan mengawasi secara ketat prosedur orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ikut mencoblos di Pemilu 2024. Salah satunya menyangkut penentuan  dokter pendamping bagi ODGJ.

“Karena itu tanggung jawab (lembaga) penyelenggara (pemilu) ada di situ. KPU harus punya mekanisme dan prosedur untuk menentukan dokter pendamping ODGJ,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Sebelumnya, KPU RI memastikan orang gangguan jiwa (ODGJ) diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024.

“Jadi ada perubahan di undang-undang dari waktu ke waktu, kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Hasyim menjelaskan, pelaksnaan mengenai teknis ODGJ menggunakan hak pilihnya itu harus diawasi oleh dokter pengampu atau  yang menangani orang dengan gangguan jiwa tersebut.

Sesuai waktu yang ditentukan, tak ada penambahan waktu atau durasi bagi penyandang ODGJ. Waktu untuk mencoblos yakni pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

“Teman-teman KPU di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampunya itu, dokter yang mengampu itu,” ujarnya.

Para dokter tersebut, kata Hasyim melanjutkan,  akan menentukan apakah seorang ODGJ dapat menggunakan hak pilihnya.

 

Back to top button