Market

Bunga Pinjol Mencekik Leher, Ekonom: OJK Perlu Turun Tangan

Terkait bunga pinjaman online (pinjol)  sebesar 0,4 persen per hari, tergolong masih tinggi. Kalau diakumulasikan menjadi 144 persen per tahun. Apalagi kalau pinjol patok bunga pinjaman 0,8 persen per hari, semakin mencekik leher nasabahnya.

Mungkin anda suka

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law sutdies (Celios), Bhima Yudhistira Padmanegara mengatakan, selama ini, regulasi untuk fintech lending atawa pinjol, terlalu lunak. Alhasil, banyak masalah yang berujung kepada meruginya nasabah.

“Ada indikasi, aturan di industri pinjol tidak detil, terkait batas bunga pinjaman, dan biaya layanan. Sepertinya ada yang berlindung di balik inovasi keuangan digital. Jadi, perlindungan konsumen seolah dinomor-duakan. Akibatnya pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan. Karena, tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK),” kata Bhima, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Dalam konteks ini, kata Bhima, Celios meminta agar batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam POJK, sebagai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam yang notabene masyarakat juga.

“Sebaiknya OJK berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan Fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga Fintech tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank yakni berkisar 10-25 persen per tahun,” kata Bhima.

Sementara bunga pinjaman produktif, kata dia, sebaiknya diatur tidak melebihi 9 persen per tahun. “Selain itu, kami meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan fintech melanggar ketentuan batas bunga atas,” tegas Bhima.

Persoalan lain yang tak kalah pentingnya, kata Bhima, terkait transparansi bunga di saat literasi keuangan pengguna pinjol, masih cukup rendah.

“Pengaturan transparansi bunga pinjaman pinjol juga penting agar menambah edukasi calon peminjam (borrower). Jangan ada iklan pinjol terutama di media sosial atau kontrak yang disepakati antara pinjol dengan peminjam menyebut bunga harian,” tuturnya.  

Setelah dihitung, kata Bhima, bunga pinjol sebesar 0,4 persen per hari, ternyata cukup tinggi.  Anggaplah setahun terdiri dari 360 hari, maka total bunganya menjadi 144 persen.

“Itu mahal sekali. Pihak OJK sebaiknya mewajibkan pinjol mencantumkan bunga per annum atau per tahun, meski tenor pinjol lebih pendek dibanding lembaga keuangan lain.” tutup Bhima.

Sebelumnya, Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU tengah menelusuri dugaan kuat praktik kartel dalam penetapan bunga pinjaman online (pinjol) yang melibatkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal undang-undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” kata Gopprera, Jumat (6/10/2023).

AFPI sendiri telah merespons dugaan ini dengan menegaskan bahwa tingkat bunga yang berlaku dalam industri fintech lending sesuai dengan pedoman perilaku AFPI, yaitu maksimum sebesar 0,4 persen per hari. Asosiasi telah menurunkan bunga pinjol, tidaklagi 0,8 persen per hari sejak tahun sebelumnya.

Menurut AFPI, tingkat bunga ini sudah jauh lebih rendah daripada sebelumnya dan dianggap wajar. Mereka juga menjelaskan bahwa penurunan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik biaya layanan atau bunga tinggi kepada peminjam.
 

Back to top button