Market

Ditanya Soal Dugaan Suap WTP, Bos BPK Jawab dengan Senyum Tipis-tipis


Hari-hari ini, citra Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) benar-benar tercoreng dan sulit untuk mengobatinya. Lagi-lagi ada anggota BPK yang terseret dugaan korupsi atau kasus suap.

Yang paling mutahir, aliran duit korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo diduga mengalir ke anggota BPK. Katanya untuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementan, biayanya Rp12 miliar.

Saat ditanya soal ini, Ketua BPK Isma Yatun enggan tiba-tiba saja enggan bersuara. “Nanti saja ya, terima kasih banyak,” ujar Isma sambil tersenyum dan menelungkupkan tangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Selanjutnya, asisten Isma berusaha menghalangi wartawan yang akan melanjutkan pertanyaan. Isma Yatun juga tidak memberi jawaban ketika wartawan bertanya soal seperti apa teknis audit terhadap para auditor BPK.

Saat wartawan meminta sedikit komentarnya, perempuan asal Lampung ini tetap saja tak mau bicara. Namun malah mempercepat lamngkah kakinya menuju mobil agar secepatnya meninggalkan wartawan.

Asal tahu saja, sebelum menjabat Ketua BPK, Isma adalah kader PDI Perjuangan (PDIP). Dia pernah menjabat Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, serta Wakil Bendahara Fraksi PDIP di DPR.

Dia menjadi anggota DPR sejak 2006 hingga 2017. Isma pernah duduk di Komisi VII, Komisi X, Komisi IX, dan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Selain itu, Isma pernah menjadi bankir di Bank Danamon pada 1990-1997 dan PT Elnusa Petro Teknik pada 1997-1999.

Dalam sidang kasus SYL, terungkap adanya aliran dana ke BPK sebesar Rp5 miliar untuk ‘mahar’ opini WTP.

Sesditjen PSP Kementan Permanto yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, ada oknum auditor BPK meminta uang Rp 12 miliar untuk mendapatkan WTP. Sebab, opini ini terhambat akibat adanya temuan di program lumbung pangan nasional atau food estate.

Namun, Hermanto mengaku, tidak mengetahui apakah Kementan langsung memenuhi permintaan tersebut atau tidak. Hanya saja, dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar.

“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp 5 miliar,” kata Hermanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/5/2024). 

Back to top button