News

Buat Video Terjebak di Jalur Busway, Selebgram Zoe Ditilang Polisi


Selebgram Zoe Levana akhirnya ditilang polisi setelah mengunggah video terjebak di jalur busway beberapa waktu lalu.

Rabu (22/5/2024), Satlantas Wilayah Jakarta Utara memanggil sang selebgram cantik tersebut untuk diberikan surat tilang.

“Yang masuk jalur busway adalah saudari Zoe Levana Angga menggunakan kendaraan mobil dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B-2851-UIQ yang dikemudikan oleh LP (ibu kandung dari Zoe Levana Angga),” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto dalam keterangannya.

Mobil Zoe masuk jalur busway terjadi pada hari Minggu (19/5/2024) sekitar jam 13.00 WIB di halte bus Pluit Village, Jalan Pluit Permai, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

“Yang bersangkutan masuk jalur busway karena bingung saat mau kembali ke lajur kiri, saat mau pindah ke lajur kiri tiba-tiba ada kendaraan busway dari belakang dan selanjutnya kendaraan yang bersangkutan masuk jalur busway,” ungkap Edy Purwanto.

Meski begitu, polisi kata Edy, tetap menjatuhkan sanksi tilang kepada Zoe sebagaimana tercantum dalam pasal 287 ayat 1 UULAJ yakni denda Rp500 ribu.

Tak hanya tilang, karena sosok Zoe sebagai selebgram yang punya banyak follower, polisi meminta Zoe membuat video klarifikasi sekaligus edukasi soal berkendara di jalur busway.

“Selanjutnya yang bersangkutan membuat video klarifikasi atas kejadian tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, video yabg diupload Zoe Levana di TikTok @zoecrewet, viral dan jadi bahan gunjingan warganet.

Zoe mengaku tidak sengaja masuk jalur busway dan terhimpit dengan antrean bus dari depan dan belakang. Zoe meminta solusi kepada netizen agar mobilnya bisa keluar.

Zoe yang meminta solusi lewat medsos, langsung disarankan menelepon polisi untuk meminta surat tilang. Sebab dipastikan melanggar.

Back to top button