Market

BPR Jepara Artha di Ambang Kolapse, OJK Perintahkan Bentuk Tim Penyehatan


Ikuti perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemkab Jepara membentuk tim penyehatan PT BPR Jepara Artha Perseroda atau Bank Jepara Artha (BJA). Bank ini sempat kesamber isu dana kampanye ilegal temuan PPATK.

Mungkin anda suka

Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta meminta masyarakat yang menjadi nasabah BJA, tidak panik. Pasalnya, sempat terjadi penarikan besar-besaran alias rush di bank milik Pemkab Jepara. “Tim akan bertugas merumuskan langkah penyehatan bank. Adapun tim tersebut akan berfokus pada pengembalian dana para nasabah,” kata Edy, dikutip Selasa (26/12/2023).

Pernyataan Edy ini, karena masyarakat melakukan penarikan dana secara bersamaan, hingga menimbulkan antrean panjang. Kini, setiap harinya BPR ini membatasi pengambilan uang oleh nasabah. Maksimal 100 nasabah per hari.

Selain itu, Edy meminta masyarakat tidak terpengaruh isu yang berkembang. Bahwa dana nasabah yang tersimpan di BJA aman dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Masyarakat jangan panik dan membawa deposito secara berlebihan. Kami menjamin tabungan masyarakat aman,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko mengatakan hal senada. Masyarakat tidak perlu  terpengaruh dengan isu miring yang berkembang. Sejauh ini, Pemkab Jepara terus berkomunikasi dengan OJK.

Tak hanya itu, Pemkab telah menerbitkan SK Bupati nomor 580.1.2/302 tahun 2023 tentang Tim Penyehatan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.

Tim tersebut terdiri dari Bupati Jepara sebagai Pengarah I, Sekretaris Daerah Jepara sebagai pengarah II, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jepara sebagai ketua tim, yaitu Hery Yuliyanto.

Hery mengatakan, pembentukan tim ini sesuai dengan rekomendasi OJK. Nantinya, tim ini akan menginventarisasi masalah yang ada termasuk penarikan masif oleh masyarakat belum lama ini.

“(Pembentukan tim) Ini merupakan produk keputusan OJK. Jadi harus dipenuhi. Kami fokus pada pengembalian dana masyarakat,” kata Hery.

Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah berharap nasabah tetap tenang. Berikan kepercayaan kepada manajemen BJA untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Sesuai dengan peraturan perundangan, tabungan dan deposito masyarakat di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah. Dengan syarat nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, dana simpanan tercatat di bank dan tingkat suku bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS,” kata Sumarjono.

Sumarjono mengatakan, sesuai UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), dalam melaksanakan fungsi pengawasan OJK mengatur dan menetapkan status pengawasan bank yang terdiri tiga kategori, yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan, dan bank dalam resolusi.

“Ketika rasio kecukupan permodalan dan likuiditas di bawah ketentuan minimum dan/atau kondisi tingkat kesehatannya tidak baik, bank akan ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan. Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan untuk memperbaiki kinerja bank,” kata Sumarjono.

Mengingatkan saja, BJA sempat dilanda isu tak sedap yakni dana haram kampanye parpol, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sepanjang 2022-2023, dana kredit senilai Rp102 miliar dari BJA diduga mengalir ke 27 debitur, termasuk seorang berinisial MIA, timses caleg dari Partai Gerindra.

Dana itu kemudian dialirkan lagi ke sejumlah perusahaan, yakni PT Boga Halal Nusantara, PT Bumi Manfaat Gemilang, PT Panganjaya Halal Nusantara. Dan adapula yang masuk ke Koperasi Garudayaksa yang didirikan Prabowo Subianto.

Namun, kabar itu buru-buru dibantah Direktur Kepatuhan BJA, Jamaludin Kamal yang menyebut tidak kenal Koperasi Garudayaksa. Karena, proses pencairan kredit itu, melalui bank umum. Pihak BJA mentransfer ke bank umum, kemudian baru diambil oleh debitur.

Back to top button