Market

Bos DILD Dipolisikan, Saham Lo Kheng Hong Rugi Rp1,1 Miliar

Begawan investasi Lo Kheng Hong rupanya sedang kena getahnya. Saham yang ia miliki di PT Intiland Development Tbk (DILD) harus tergerus Rp1,1 miliar. Namun, ini merupakan kerugian yang belum terealisasi hingga ia menjual sahamnya itu.

Penurunan harga saham DILD ditengarai sebagai buntut dari dari salah satu petinggi emiten properti itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut mencuat lantaran konflik terkait perumahan Pantai Mutiara.

Bos emiten yang sahamnya dimiliki Lo Kheng Hong itu dilaporkan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM). Padahal, DILD merupakan emiten yang sahamnya menjadi portofolio investor kondang Lo Kheng Hong. Ia memiliki 651,42 juta atau setara 6,28% saham.

Pelaporan tersebut rupanya menjadi sentimen negatif untuk saham DILD. Lihat saja, sejak 24 November 2022, saham ini menunjukkan tren turun dari Rp183 per unit saham menjadi Rp166 pada perdagangan Senin (26/12/2022) hingga pukul 09.05 WIB.

Dengan demikian, saham ini elemah 17 poin alias 9,28 persen. Dengan kepemilikan saham Lo Kheng Hong 651,42 juta, kepemilihannya di saham ini adalah Rp11,9 miliar. Dengan penurunan 9,28%, Lo Kheng Hong yang dikenal lantaran kepiawaiannya dalam berinvestasi saham, harus mengantongi kerugian yang belum terealisasi Rp1,1 miliar menjadi Rp10,82 miliar.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 November 2022. Pelapor mengadukan Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama PT Intiland Development Tbk (DILD) dan Richard S. Hartono atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik.

“Menurut kami, ini mirip seperti mafia tanah, penyerobotan dan penggelapan tanah. Warga kami kehilangan tanah seluas 1.800 meter persegi, akan tetapi PBB-nya masih kami yang bayar, dibebankan ke kami, ke PPPSRS. Tiap tahun kami bayar PBB-nya namun tanah itu bukan milik kami, sudah berganti nama,” kata Mantan Ketua Pengurus PPPSRS-PM Darwin Lisan seperti dikutip salah satu media online nasional, di Jakarta, Sabtu (24/12/2022).

Seperti diketahui, permasalahan ini terkait sebidang tanah dengan luas tersebut milik warga APM yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM), namun katanya dipecah oleh pengembang. Sertifikat tanah juga disebut telah berganti menjadi nama pengembang.

Darwin diberhentikan dari posisinya berdasarkan SK No. 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022. Hal itu tidak lama setelah Ketua RW 016 Pluit, Santoso Halim diberhentikan oleh lurah usai mengungkapkan dugaan pungli oleh anak usaha PT JakPro, yakni Perseroan Daerah milik Pemda DKI Jakarta.

Back to top button