Market

Bongkar PKPU Melawan Fakta, Kuasa Hukum Hitakara Surati Presiden Jokowi

Tim advokat PT Hitakara melayangkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terkait putusan PKPU Hitakara kepada Presiden Jokowi. Keputusannya melawan fakta.

Menurut kuasa hukum Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, surat dikirim ke Presiden Jokowi ini, lantaran upaya mencari keadilan menemui jalan buntu. Berkali-kali, tim hukum mengajukan permohonan perlindungan kepada instansi yang secara langsung menangani dan mengawasi perkara PKPU, termasuk ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung (MA), tidak direspons.

“Apabila keadaan ini dibiarkan terus dan tidak segera diperbaiki, maka pelanggaran hukum yang telah terjadi akan semakin kompleks dan akan merusak dan mengacaukan tatanan hukum. pelaksanaan hukum dan penegakan hukum Nasional, khususnya bidang kepailitan,” kata Andi, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dalam surat tersebut, kata Andi, dibuka secara terang benderang putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Hitakara yang sangat tidak sesuai dengan alat bukti dan fakta.

Misalnya, dasar permohonan PKPU yang diajukan para advokat dari Presisi Law Firm, kuasa hukum Linda Herman dan Tina, selaku pemohon PKPU, yang mengaku memiliki tagihan utang jatuh tempo kepada Hitakara.

“Faktanya, hal tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak terbukti bahwa PT Hitakara memiliki itang kepada pemohon PKPU,” kata Andi.

Sejak awal, kata Andi, putusan PKPU Hitakara, tidak memenuhi rasa keadilan dan diduga melanggar hukum adara. Karena, dalam persidangan, syarat adanya utang tidak terbukfi. “Bahkan, salah alamat. Hal ini juga akan menimbulkan permasalahan hukum baru di kemudian hari,” kata Andi.

Selanjutnya Andi menyebut sejumlah fakta-fakta menyangkut PT Hitakara yang tdaik ada kaitannya dengan piutang yang diklaim Linda Herman dan Tina.

Ya, lantaran, PT Hitakara hanyalah pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah milik I Made Ritin, untuk mendirikan sebuah bangunan hotel yang bernama Hotel Tijili Benoa yang awalnya hendak dinamai Hotel Harris Resort Benoa Bali. Dan, berhak menyewakannya kepada pihak ketiga

“Selain itu, hubungan hukum antara PT Hitakara dengan para pemohon PKPU adalah untuk menyelesaikan pembangunan hotel sesuai dengan sejumlah dokumen. Semuanya lengkap kami sertakan dalam surat,” ungkapnya.

Dari seluruh dokumen itu, kata dia, tegas menjelaskan bahwa seluruh kewajiban Hitakara untuk membangun dan menyewakan unit Hotel kepada para pemohon PKPU, telah terselesaikan . Dan, tidak ada kewajiban tertunda lain dari Hitakara kepada para pemohon PKPU itu.

“Sehingga, apabila ada pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban pembagian hasil (yang diajukan sebagai dasar permohonan PKPU), maka pihak tersebut adalah PT Tiga Sekawan Benoa. Bukan Hitakara,” tegasnya.

Dari tinjauan tersebut, kata Andi, putusan PKPH Hitakara melanggar pasal 222 ayat 1 Jo ayat 3 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Karena, Hitakara sejatinya tidak memiliki utang kepada para pemohon PKPU berkaitan yang terkait dengan pendapatan bagi hasil.

“Klien kami sangat mencurigai dan menduga kuat adanya persekongkolan jahat terkait proses PKPU ini. Karena diajukan atas dasar tagihan palsu, dan telah mengajukan laporan pidana ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan SPDP No: R/82/II/RES.1.14./2023/Diftipideksus tanggal 17 Februari 2023,” kata Andi.

Artinya, kata Andi, penyidik Mabes Polri yang menangani perkara ini, telah menemukan cukup bukti mengenai adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen hak tagih.

“Kami berharap Pak Presiden Jokowi dapat memberikan perlindungan hukum kepada klien kami dengan memberikan perhatian khusus terkait proses PKPU tersebut. Serta memerintahkan instansi- instansi terkait untuk segera menindaklanjuti setiap pengaduan keberatan dan perlindungan hukum yang disampaikan dan segera bersikap dan bertindak sesuai kewenangannya, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Andi.

Back to top button