Market

Bongkar Konsorsium Proyek Meikarta, Andre Rosiade Emosi dan Gebrak Meja

Ada pemandangan menarik ketika Komisi VI DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan petinggi PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang apartemen Meikarta, dan Lippo Cikarang Tbk (LPCK), selaku induk usaha PT MSU.

Tak kuasa menahan emosi, anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menggebarak meja. Rupanya, dia tak puas sekaligus geregetan melihat raut wajah Presiden Direktur (Presdir) LPCK, Ketut Budi Wijaya yang terlihat bingung. Saat ditanya konsorsium yang terlibat dalam mega proyek apartemen Meikarta, ikonik Lippo Group senilai Rp287 triliun.

“Kita ingin tahu konsorsium yang dimaksud siapa saja karena kita ingin tahu detil. Dan apa aksi korporasi yang telah dilakukan oleh Lippo Group setelah ditinggalkan konsorsium itu. Itu harus tahu dong,” tegas Andre di Ruang Rapat Komisi VI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Andre menduga, konsorsium yang terlibat dalam proyek Meikarta, merupakan perusahaan cangkang dari Lippo Group. “Jangan-jangan perusahaan-perusahaan konsorsium itu, perusahaan cangkang Lippo saja. Kan bisa saja. Wajar dong saya berprasangka. Dan bapak tahu kan, kalau konsorsium meninggalkan proyek, ada pinaltinya dong. Tidak mungkin tidak dikejar konsorsium itu,” tegasnya.

Dia pun sempat menyatakan, jika Ketut tak mampu memberi jawaban yang pasti, maka Komisi VI DPR akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada CEO Lippo Karawaci Tbk (LPKR), John Riady. Di mana John Riady adalah putra dari pemilik Lippo Group James Riady. Keterangan John dianggap perlu lantaran Lippo Karawaci merupakan pengelola harian apartemen Meikarta.

“Kita tidak ingin kasus Meikarta ini berlarut-larut. Kalau kita tidak panggil ke DPR, bapak (akan) injak orang-orang (konsumen) itu, mohon maaf ya pak. Saya dengar (Lippo seakan bilang) kita bisa atur polisi, kita bisa atur jaksa, kita bisa atur hakim. Makanya bapak berani menuntut orang-orang itu,” sahut Andre dengan nada tinggi.

Rupanya, Andre geregetan lantaran pihak PT MSU selaku pengelola apartemen Meikarta malah menggugat perdata 18 konsumen Meikarta. Mereka ajukan gugatan pencemaran nama baik dengan ganti rugi Rp56 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Bahkan di tuntutan bapak (MSU), harta bergerak dan harta tidak bergerak orang-orang itu, mau disita di pengadilan. Sakit jiwa pak. Bapak yang ngutang, kok orang yang menuntut haknya yang dizalimi. Kalau DPR tidak turun, tidak mungkin bapak cabut (tuntutannya) gitu loh pak,” lanjutnya.

Emosi Andre pun membuncah tak tertahankan. Dia sempat menggebrak meja, ketika menekankan bahwa negara ini bukanlah milik Lippo Group. “Jadi kalau bapak tidak bisa jawab, bapak bilang biar kami panggil pimpinan bapak. Ini Republik Indonesia, bukan republik Lippo! Tidak ada yang bisa mengatur-atur republik ini ya. Negara ini punya Republik Indonesia, ini penting pak. Supaya paham oligarki-oligarki itu, hadapi,” tegas Andre.

Ketut pun mencoba menjawab pertanyaan Andre. Dia membantah bahwa 10 perusahaan dalam konsorsium Meikarta, bukanlah perusahaan cangkang dari Lippo Group. “Izin menjawab untuk yang (perusahaan) cangkang tadi, sepengetahuan saya bahwa itu jelas bukan cangkang dari Lippo Group atau Lippo Companies yang lain, itu yang bisa saya confirm,” tutup Ketut.

Back to top button