Hangout

Bolehkah Kabel PLN Melintang di Atas Atap Rumah?

Sultan Rif’at Alfatih, mahasiswa korban jeratan kabel menjuntai di jalan, masih berjuang mendapatkan keadilan. Korban mengalami luka parah di bagian leher setelah kecelakaan terjerat kabel fiber di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sultan kini kesulitan berbicara dan tidak dapat makan dengan normal. Tak hanya itu Sultan juga mengalami gangguan dalam bernafas.

Pihak pemilik kabel fiber dari Bali Towerindo sempat menawarkan uang kompensasi sebesar Rp2 miliar, namun ditolak keluarga Sultan.

Keluarga Sultan menginginkan pihak Bali Towerindo meminta maaf lantaran ceroboh dengan membiarkan kabel melorot ke jalan raya.

Namun, pihak Bali Towerindo mengklaim rutin melakukan perawatan. Sementara kasus kabel menjuntai diduga lantaran tertabrak truk hingga membuat tiang miring dan kabel turun.

Kasus kabel menumpuk hingga menjuntai jamak kita jumpai di kawasan publik. Satu tiang dipenuhi ratusan kabel. Kabel-kabel itu berasal dari perusahaan listrik dan instansi jaringan telepon serta internet. Tetapi yang paling sering bersinggungan dengan masyarakat adalah kabel milik PT PLN.

Tak jarang tiang listrik bertengger di halaman rumah warga dan kabelnya bersinggungan dengan tembok dan tananan milik warga. Seperti apa sebenarnya aturan kabel PLN melintas di atas rumah warga?

Kabel listrik seperti dikutip dari website PLN, berperan sebagai media penghantar listrik. Kabel udara PLN terbentang di atas jalan atau bangunan dengan jarak yang sudah ditetapkan.

Namun, tak sedikit kasus jarak kabel listrik terlalu dekat dengan rumah. Kondisi ini cukup berbahaya, seperti rawan terjadi kebakaran dan terganggunya aliran listrik yang berujung pemadaman listrik.

PT PLN telah membuat aturan jarak aman antara kabel listrik dan rumah warga. Jarak aman kabel listrik dengan rumah adalah 3 meter. Tidak hanya kabel listrik, idealnya jarak tersebut berlaku untuk instalasi tiang dan ranting pohon.

Sementara jika masyarakat menemukan kabel listrik menjuntai di atas bangunan dengan jarak sangat dekat, dianjurkan meminta pemindahan kabel. PLN menyatakan masyarakat bisa mengajukan permohonan pindah kabel listrik dekat rumah dengan persyaratan tertentu.

Hukum Tiang Listrik di Tanah Warga

Kabel PLN melintas di atas rumah
Ilustrasi tiang listrik di pekarangan rumah

Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN di lingkungan permukiman sering kali menimbulkan persoalan. Tidak sedikit warga yang terganggu dengan keberadaan tiang listrik di dalam pekarangannya, begitu juga dengan kabel-kabel yang berseliweran.

Namun, ternyata PLN berhak menanam tiang listrik di manapun sesuai kebutuhan. Ini sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasal 42. Di situ dijelaskan pemegang perizinan usaha untuk menyediakan tenaga listrik berhak:

  1. Melintasi sungai atau danau, baik di atas atau di bawah permukaan air
  2. Melintasi laut (di atas maupun di bawah permukaan)
  3. Melintasi jalanan umum dan jalur kereta api
  4. Masuk ke tempat umum atau perseorangan untuk sementara
  5. Menggunakan tanah (melintas di atas atau di bawah permukaan)
  6. Melintas di atas atau di bawah tanah maupun bangunan
  7. Memotong atau menebang tanaman yang menghalangi

Kompensasi Penggunaan Tanah Warga

Sementara itu, pada Pasal 30 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disebutkan, penggunaan tanah oleh PLN dilakukan dengan memberi ganti rugi atau kompensasi. Nominal uang sesuai dengan nilai ekonomis harga tanah yang dimanfaatkan.

Namun, apabila ganti rugi sudah disalurkan dan pemilik lahan dengan sengaja mendirikan bangunan, maka kompensasi dinyatakan batal. Pelaku akan dianggap membahayakan keselamatan dan mengganggu penyediaan tenaga listrik. Sehingga bisa diganjar dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Biaya Pemindahan Tiang dan Kabel PLN

Pemilik lahan dapat mengajukan permohonan pemindahan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) serta tiang listrik PLN, apabila sudah sangat terganggu.

Mengutip akun @tinyhouselivinghigh, untuk menggeser tiang listrik PLN di lahan miliknya seluas 75 meter persegi di gang sempit, menghabiskan biaya sebesar Rp10 juta. Uang yang dikeluarkannya sudah termasuk tiang dan kabel baru serta jasa petugas.

Pemilik akun juga mengungkapkan, besaran biaya pengganti jasa memindahkan tiang listrik bisa berbeda-beda bergantung situasi dan kondisi di lapangan.

Sementara biaya pemindahan kabel PLN seperti dikutip dari pengakuan pelanggan, sebesar Rp693 ribu. Jadi, untuk memastikannya harus menghubungi pihak PLN terlebih dahulu, karena biaya yang timbul bisa berbeda-beda.

Tetapi sebelum eksekusi, pihak pelapor diharuskan menyampaikan pemberitahuan kepada ketua Rukun Tetangga (RT) atau tokoh masyarakat lainnya. Pasalnya, selama pengerjaan, warga tidak bisa mengakses listrik lantaran dinonaktifkan. Lama waktu proses pemindahan tiang listrik PLN berkisar antara 2-4 jam bergantung tingkat kerumitan.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button