News

Format Debat Capres-Cawapres Jadi Persoalan, Kualitas FGD KPU Diragukan

Seringnya mengkoreksi kebijakan hingga ditiadakannya debat khusus cawapres memantik reaksi negatif publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selalu berdalih, memakai hasil Focus Group Discussion (FGD) sebagai tameng dari segala keanehan ini.

Belakangan, muncul dugaan liar yang mempertanyakan seberapa kredibel para undangan yang diajak berdiskusi oleh KPU terkait format debat capres-cawapres. Atau bisa saja yang diundang hanya orang-orang tertentu, agar tidak terlalu banyak kritikan saat diskusi berlangsung. Benarkah demikian?

Anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 sekaligus pegiat pemilu, Wahidah Suaib mengakui bahwa dirinya dan beberapa pegiat lainnya tidak dapat undangan dari KPU untuk menghadiri diskusi mengenai format debat capres-cawapres.

Meski begitu, ia enggan menyebut bahwa tidak diundangnya dia dan beberapa pegiat pemilu lainnya, dikarenakan KPU takut dikritisi. “Kami sih melihat ya bukan semata itu, memang spirit partisipatiknya rendah, karena tahapan-tahapan sebelumnya memang,” ujar Wahidah di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023).

Ia menyatakan bahwa bisa saja pembahasan format debat paslon, hanya berlangsung di antara KPU dan peserta pemilu saja. Namun, ia mengingatkan bahwa masukan dari masyarakat tentu menjadi bagian yang tak kalah penting.

“Kan tidak ada salahnya, minta masukan masyarakat. Bukan kah debat ini jadi bagian dari metode kampanye, metode untuk kemudian memberi hak publik untuk tahu siapa calonnya,” tegasnya.

Wahidah menilai bahwa keputusan terkait format debat ini belum sepenuhnya bulat. Hal ini dapat dilihat dari berbedanya reaksi paslon lain, saat mengetahui kabar perubahan format debat.

Tak hanya itu, KPU juga tidak seharusnya menyalahkan publik terkait usulan peserta diskusi kala itu. Mengingat KPU sebagai penyelenggara pemilu tentu harus berpatokan pada UU.

“Kan KPU harus menjalankan fungsi untuk menegakkan, bukan kemudian malah ikut pada arus. Jadi format debat memang hasil diskusi bersama, tapi ada UU yang menjadi patokan. Dan nampaknya itu yang tidak ditegakkan KPU,” tuturnya.

Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah menjelaskan pihaknya memutuskan lima kali debat Pilpres  2024 yang akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres dan cawapres. Sehingga tidak ada debat khusus yang terpisah antara capres dengan cawapres seperti Pilpres 2019.

Jika dibandingkan dengan debat Pilpres 2019 lalu, ajang adu gagasan itu digelar dengan komposisi dua kali debat dihadiri pasangan capres-cawapres, dua kali debat hanya dihadiri capres, dan satu kali debat khusus dihadiri cawapres.

“Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja, proporsi bicaranya yang berbeda. Pada saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya untuk cawapres lebih banyak,” jelas Hasyim.

Back to top button