Market

BI Perketat Standar Keamanan Koneksi Jasa Pembayaran, Usai Geger BSI

Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan setiap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal.

Untuk itu, BI mendesak PJP berkomitmen untuk terus memastikan layanan sistem pembayaran aman dan andal dalam mendukung kegiatan transaksi di masyarakat.

Usai gangguan layanan sistem pembayaran di PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) pada pekan lalu, kegiatan sistem pembayaran di masyarakat melalui BSI kembali berlangsung normal. BI mengaku di bawah pengawasan dan asistensi pihaknya, selaku otoritas sistem pembayaran nasional, BSI telah memulihkan koneksi dengan Bank Indonesia sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Selain itu juga untuk koneksi, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast beroperasi normal didukung aplikasi kritikal lainnya termasuk berbagai layanan kanal pembayaran, sehingga dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat. Demikian mengutip keterangan resmi BI (17/5/2023).

Oleh karena itu, PJP dituntut untuk senantiasa meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan pasca terjadinya insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen. Pada saat yang sama, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen antara lain pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.

Hal ini secara tegas tercakup masing-masing dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang tidak lain bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.

Bank Indonesia terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (cemumuah) dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, pelindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices.

Back to top button