News

Bharada E dan Bripka Ricky Bakal Disidang Etik, Kapolri: Pertimbangkan Semua Aspek

Selasa, 21 Feb 2023 – 15:34 WIB

1667799822242 - inilah.com

Mungkin anda suka

Tangkapan layar tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E (kanan), Ricky Rizal (tengah). dan Kuat Ma’ruf saat menjalani sidang di PN Jaksel, Senin (7/11/2022). (Foto: Inilah.com/Safarian Shah).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan dua mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang etik. Sidang etik ini terkait keterlibatan keduanya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim sedang menyusun komisi sidang etik,” kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Dia menjelaskan, Polri bakal mempertimbangkan semua aspek. Baik aspek meringankan maupun memberatkan bagi kedua polisi yang telah dijatukan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.

“Semuanya dihitung,” ujar Listyo.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan Rabu (15/2/2023). Vonis ini menyangkut status Richard sebagai salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Atas vonis itu, JPU memutuskan tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut bersifat inkrah atau tetap.

Sementara, Ricky Rizal selaku terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dijatuhi hukuman lebih berat yaitu 13 tahun penjara. Penasihat hukum Ricky Rizal mengambil jalur banding. Selain itu, JPU juga mengajukan banding atau putusan tersebut.

Back to top button